Surety Bond adalah Suatu perjanjian 3 pihak antara Surety (Pihak Pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada Obligee (Pihak Ketiga) bahwa apabila Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
DASAR HUKUM
SURETY BOND PT JAMKRIDA SUMSEL
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
- Surat Otoritas Jasa Keuangan perihal Pencatatan Produk Baru Surety Bond PT Jamkrida Sumsel No. S-3258/NB.111/2014 tanggal 25 Juli 2014.
- Surat OJK Perihal Daftar Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Penjaminan yang dapat memasarkan Produk Surety Ship per 25 Agustus 2015 No. S-353/NB.2/2015 tanggal 3 September 2015