TATA KELOLA PERUSAHAAN
PT JAMKRIDA SUMSEL

PT Jamkrida Sumsel berusaha untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan benar sesuai dengan pedoman GCG Perusahaan penjaminan dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan usahanya.

Komisaris

Tugas & wewenang Komisaris antara lain melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan tugas dan memberikan nasehat kepada Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya Komisaris lebih dari satu orang (Dewan Komisaris) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memantau pelaksanaan tugasnya, Komisaris melakukan pertemuan secara berkala.

Direksi

Direksi pada dasarnya bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk mengelola perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Penjaminan Kredit (PT Jamkrida Sumsel) senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dengan tetap memperhatikan ketepatan dan kecepatan dalam memberikan keputusan untuk penutupan suatu risiko.
Direksi melakukan rapat berkala untuk memantau perkembangan Usaha dan kinerja PT Jamkrida Sumsel.


Praktek Good Corporate Governance (GCG)

Penerapan tata kelola perusahaan di lingkungan PT Jamkrida Sumsel pada dasarnya adalah di mulai dengan mengedepankan nilai-nilai etika dan integritas dalam pengelolaan Perseroan secara konsisten yang ditujukan untuk memacu kinerja, meningkatkan kepercayaan mitra, melindungi kepentingan stakeholders, serta  dapat  lebih  memberikan kontribusi  positif  kepada  industri  keuangan dan perekonomian daerah serta untuk dapat mencapai tujuan sesuai dengan tujuan pendirian PT Jamkrida Sumsel yang termuat dalam peraturan daerah.
Perseroan berkomitmen meningkatkan kualitas penerapan tata kelola secara berkelanjutan sesuai standar dan praktik yang berlaku di industri keuangan dengan mengedepankan kekuatan likuiditas, strategi dalam pengelolaan risiko, sumber daya manusia yang unggul dan kompeten, pengelolaan sistem informasi dan data sebagai elemen kunci menghadapi tantangan persaingan usaha penjaminan, meraih pertumbuhan yang berkelanjutan serta meningkatkan fungsi pelayanan pada mitra-mitra strategis perseroan.
 

Penerapan GCG

Bagi PT Jamkrida Sumsel, Tata Kelola Perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance) didefinisikan sebagai suatu struktur dan proses sistem manajemen yang efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya dan risiko serta menjaga kepentingan internal dan eksteral, dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan nilai tambah (added value) secara berkelanjutan bagai pemegang saham dan pemangku kepentingan yang lain.
Penerapan  GCG  di  PT  Jamkrida  Sumsel  mengacu  pada  5  prinsip  GCG, 
yaitu: Transparency (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Pertanggungjawaban), 
Independence
 (Indenpendensi), Fairness (Kewajaran).
Tugas pokok, tanggung jawab, dan fungsi organ-organ Perseroan memadai dan ditetapkan dalam Kebijakan, Pedoman dan Tata Tertib yang termuat dalam Board Manual.
Kebijakan, prosedur dan sistem informasi manajemen Perseroan tersedia dan mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Penyusunan rencana strategis dan bisnis Perseroan dilakukan secara realistis, komprehensif dan terukur sejalan dengan visi dan misi Perseroan yang disetujui Dewan Komisaris dan dikomunikasikan kepada pemegang saham dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.


Tujuan Penerapan GCG

Adapun tujuan penerapan GCG di PT Jamkrida Sumsel adalah :

  1. mengoptimalkan nilai Lembaga Penjamin bagi Pemangku Kepentingan;
  2. meningkatkan pengelolaan Lembaga Penjamin secara profesional, efektif, dan efisien;
  3. meningkatkan kepatuhan organ Lembaga Penjamin dan jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Lembaga Penjamin terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
  4. mewujudkan Lembaga Penjamin yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
  5. meningkatkan kontribusi Lembaga Penjamin dalam perekonomian nasional.