PENJAMINAN KREDIT SERBAGUNA


Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai Tetap suatu Perusahaan Swasta/Instansi Pemerintah), baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga Channeling, yang sumber pengembaliannya berasal dari penghasilan tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin (proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Galery